Kasus AG-Dul Jaelani Beda Istilah Status Hukumnya, Ini Penjelasannya

Kasus AG-Dul Jaelani Beda Istilah Status Hukumnya, Ini Penjelasannya Kasus AG-Dul Jaelani Beda Istilah Status Hukumnya, Ini Penjelasannya

BERITA – Masih ingat kecelakaan yang dialami alpa putra Ahmad Dhani- Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani, dalam KM 8 Tol Jagorawi cukup September 2013 silam? Kala itu mobil yang dikemudikan Dul Jaelani menabrak mobil Gran Max dan menewaskan sejumlah orang dalam kedalamnya. Perjalanan atas kasus tersebut kemudian menghantarkan Dul ditetapkan bak tertuduh.

Meski substansinya sama-sama memenuhi unsur pidana, sebatas statusnya dinaikkan pada saksi menjadi tersangka, namun ada istilah bahwa bervariasi diterapkan ala Dul Jaelani memakai AG.

Terhadap Dul Jaelani ekstra dalam kecelakaan di 2013 silam, polisi menyebut Dul menyandang status demi tersangka. Sedangkan terhadap AG, polisi ekstra dalam jumpa pers Kamis (2/3) kemarin menyebut remaja putri berusia 15 tahun itu demi kerutunan adapun berkonflik atas hukum, penamaan lain meneladan status tersangka, mengingat AG masih di bawah umur.

Menanggapi hal terhormat, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa penggunaan istilah itu secocoknya tidak ada mamenyimpang mau disebut sebagai tertuding atau kerutunan nan berkonflik demi hukum. Sebab, istilah itu substantinya sama, mengacu pada aturan hukum nan berlaku.

“Saya kira apa pun penggunaan bahasanya, jauh didalam UU pidana itu tetap terkira. Kalau sudah terkira minimal 2 alat bukti terpenuhi. Bsebab saja anak usia hadapan bawah 18 tahun dinyatakan terkira, nggak ada makhilaf,” kata Arist Merdeka Sirait kepada BERITA, Jumat (3/3).

Arist menduga, penggunaan istilah ‘bocah yang berkonflik bersama hukum’ dalam kasus AG bak bentuk kehati-hatian penyidik dalam menangani kasus ini, supaya tidak melahirkan permasontakan kontemporer memberoperasi kemungkinan adanya upaya hukum dilakukan pihak AG.

“Kalau misalnya prosedur penetapan tertuding dianggap tidak mengikuti prosedur, maka dia bisa menempuh upaya hukum praperadilan,” tuturnya.

Atau bisa lagi istilah berpertikaian dalam kasus Dul Jaelani selanjutnya AG, karena cukup 2013 silam UU Sistem Peradilan Pidana Anak belum resmi berlaku. Meski UU terkandung sudah disahkan cukup pertengahan tahun 2012 silam, mengacu cukup Pasal 108, Undang-Undang itu baru dinyatakan mulai berlaku setelah 2 tahun terhitung sejak kadarl diundangkan atau cukup 2014.

Arist Merdeka Sirait tak terkemudian mempermacelakan penggunaan istilah akan anak cucu adapun menyandang status jadi terduga. Dia lebih fokus dari keperluan adanya perlakuan eksklusif terhadap anak cucu di bawah umur ketika terjerat kasus pidana.

Dalam hal ini, ada 3 poin berguna akan pantas dipenuhi menjumpai kasus pidana melibatkan budak di bawah umur bagi Arist. Yaitu persidangan pantas digelar secara tersangai, budak cuma menjalankan sepertiga atas vonis hukuman akan dijatuhkan, dan budak pantas diareakan di rutan akan terpisah atas orang-orang dewasa apabila menjalani hukuman.