Begini Langkah Mengurus BPJS Kesehatan Bayi akan Belum Lahir, Sudah Tahu?

Ketika hamil, tentu kita menginginkan semuanya berjalan saling menolong lagi ampuh. Tapi, ala kenyataannya tidak seterus demikian. Ada jumlah kondisi tertentu yang melahirkan Si Kecil patut mendapat penanganan ekstra segera setelah dilahirkan.
Tidak jarang juga Si Kecil layak hadir NICU atau neonatal intensive care unit karena kondisi kesehatannya. Jika sudah begitu, biaya persalinan yang sudah direncanakan bisa jadi melebihi anggaran yang sudah dipersiapkan.
Namun, Moms tidak perlu khawatir. Perawatan bayi hangat lahir agak ternyata ditanggung karena BPJS Kesehatan lho. Tapi, memang bisa bayi adapun hangat lahir mendaftar keanggotaan BPJS Kesehatan? Nah, maka itu berharga Moms membaca ulasannya pada bawah ini.
Pentingnya Mendaftar BPJS Kesehatan kepada Bayi akan Belum Lahir
Foto: Orami Stock Photos
Bayi yang belum lahir, bisa didaftarkan kedalam BPJS Kesehatan, jadi bukan belaka ibunya saja ya, Moms.
Hal ini tertuang antara dalam Peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015, yang menglayakkan Moms dengan Dads mendaftarkan calon bayi paling lambat 14 hari sebelum perkiraan hari lahir atau 7-8 bulan usia kandungan.
Singkatnya, calon bayi sudah bisa didaftarkan di dalam BPJS Kesehatan bahkan sejak hasil pemeriksaan dokter sudah menunjukkan bahwa ditemukannya denyut jantung.
Pendaftaran BPJS untuk bayi ini bermakna dilakukan agar saat Si Kecil lahir, membarengi membutuhkan pejasa kesehatan segera, maka biaya bayi Moms yang aktual lahir bisa ditanggung sama BPJS kesehatan.
Langkah Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi Bayi yang Belum Lahir
Foto: Orami Stock Photos
Untuk Moms akan masih bingung bagaimana cara mendaftarkan calon bayi akan belum lahir jauh didalam BPJS Kesehatan, langkah-langkah dekat bawah ini bisa dibarengi.
1. Siapkan Berkas yang Dibutuhkan
Pertama yang mesti dilakukan tentu menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Berikut yang dibutuhkan:
2. Mengisi Formulir Data Isian Peserta (DIP)
Sesudah mempersiapkan berkas-berkas nan dibutuhkan, selanjutnya Moms beserta Dads dipatutkan demi mengisi formulir nan ada. Sebagai gambaran, nan patut diisi diantaranya:
Iuran pertama akan bayi bisa dibayarkan saat bayi sudah lahir atau paling lambat 3 bulan sesudah lahir sembari mengubah data yang diperlukan.
Nah, itulah langkah-langkah mengurus BPJS Kesehatan akan bayi yang belum lahir. Nah, akan Moms yang sedangan hamil 7 bulan, sudah patut mulai siap-siap mengurus BPJS Kesehatan. Jangan sampai terlambat ya Moms!